Blockchain Melawan Mafia Tanah

Yandra Arkeman
Profesor dan Peneliti di BRAIN (Blockchain, Robotics and Artificial Intelligence Networks), IPB University

Suyus Windayana
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN

Stania Puspawardhani
Mahasiswi Program Doktor Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
IPB University

Kemajuan di bidang teknologi digital telah dimanfaatkan dalam berbagai sektor publik di Indonesia, termasuk bidang pertanahan. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung penyederhanaan regulasi dan mendorong pelayanan ke arah digital dengan semboyan “Digital Melayani” atau DiLan.

Tujuan dari transformasi digital ini adalah mewujudkan kepastian, percepatan, keadilan akses layanan publik serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik. Namun demikian penggunaan teknologi digital maju (Advanced Digital Technology) seperti Artificial Intelligence (AI) dan Blockchain untuk sistem pertanahan masih belum optimal. Padahal dunia sudah berada di ujung era Industri 4.0 dan bersiap menghadapi Industri 5.0, sementara kita masih harus berjuang untuk melakukan transformasi digital di berbagai bidang kehidupan pada umumnya dan di sistem pertanahan pada khususnya.

Di sektor pertanahan publik, sejumlah negara telah merasakan manfaat besar saat mengadopsi pendaftaran tanah dengan menggunakan teknologi digital maju. Beberapa negara yang telah menyelesaikan pendaftaran tanahnya seperti Macedonia, Republik Kyrgiztan, Finlandia, Polandia, pelayanan pemeliharaan data pertanahan (derivatif) meningkat sangat pesat. Negara-negara tersebut telah mengantisipasi lonjakan pelayanan dengan modernisasi pelayanan secara elektronik dengan menggunakan teknologi digital terkini seperti blockchain.

Bagaimana dengan di negara kita? Jika kita melihat data pendaftaran tanah di Indonesia, capaian pendaftaran tanah sampai dengan tahun 2022, total bidang tanah terdaftar mencapai ± 101 Juta (80 %), sementara total bidang tanah bersertipikat adalah ± 85 Juta (67 %). Dengan melihat data sebanyak ini kita tentu sadar betapa pentingnya penggunaan sistem elektronik dan teknologi digital dalam pengelolaan sistem pertanahan.

Digitalisasi di sektor pertanahan publik tentunya tidak lepas dari modernisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sejumlah visi yang ingin dicapai dalam transformasi digital ini adalah Data Siap Elektronik untuk sektor pertanahan, mempersiapkan Sertipikat dan Buku Tanah Elektronik, persiapan peralihan hak atas tanah elektronik, dan pelayanan pertanahan elektronik lainnya.

Penerapan Sistem Elektronik untuk layanan pertanahan dilakukan secara bertahap dari manual menjadi sistem elektronik. Milestone penerapan layanan elektronik dimulai pada tahun 2017 dengan meluncurkan pelayanan informasi pertanahan secara elektronik seperti pengecekan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Zona Nilai Tanah (ZNT). Sementara mulai tahun 2019, Hak Tanggungan secara elektronik mulai diimplementasikan.

Teknologi digital maju seperti blockchain saat ini juga sudah mulai digunakan dalam migrasi sertifikat tanah elektronik di Indonesia. Sertipikat tanah yang digunakan di Indonesia saat ini sangat rawan duplikasi dan pemalsuan, sehingga memunculkan “mafia tanah” di berbagai daerah. Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang bekerjasama dalam menguasai ataupun memiliki tanah orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Cara-cara yang digunakan berlangsung secara terencana, sistematis dan rapi. Sejumlah tokoh publik telah melaporkan kasus sebagai korban mafia tanah. Praktik mafia tanah ini tergolong sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Para mafia tanah ini melakukan berbagai cara untuk menguasai tanah orang lain secara ilegal, diantaranya dengan memalsukan surat hak-hak tanah, menghilangkan atau memalsukan warkah tanah, penipuan, penggelapan lahan, jual beli fiktif, berkolusi dengan aparat terkait sampai merekayasa kasus di pengadilan.

Modus operandi terbanyak adalah dengan pemalsuan dokumen. Menurut mantan Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil, dari 305 kasus yang dijadikan target operasi, 66,7% adalah pemalsuan dokumen, 15,9% penggelapan atau penipuan, 11% pendudukan ilegal tanpa hak, 3% sisanya merupakan jual beli tanah sengketa. Pemalsuan dokumen dilakukan dengan mencetak persis seperti sertifikat asli. Oleh sebab itu penggunaan teknologi blockchain yang ampuh dan bisa mencegah kejahatan serta pemalsuan sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi.

Teknologi blockchain berfungsi seperti buku besar (ledger) yang mencatat semua data transaksi dalam sistem terdistribusi atau peer to peer (P2P). Jika data dibuat oleh satu peer, maka peer lain akan melakukan replikasi. Perubahan data, baik dalam bentuk transaksi penjualan ataupun warisan dipantau dalam sistem blockchain yang datanya tidak bisa diubah serta bersifat kekal (irreversible). Untuk membuat sistem pertanahan berbasis blockchain ini, maka dokumen sertifikat tanah manual perlu diubah dulu menjadi kode digital (digitasi) yang kompatibel atau sesuai dengan arsitektur blockchain. Proses ini biasanya disebut sebagai pembuatan Blockchain Compatible Platform (BCP).

Pembuatan platform ini diawali dengan proses digitalisasi terhadap dokumen seperti buku tanah fisik. Proses ini sekarang sedang dilakukan di Indonesia melalui pencatatan ke dalam sistem informasi Kementerian ATR / BPN sebelum diubah menjadi buku tanah elektronik. Buku tanah elektronik inilah yang akan menjadi bukti sah atas kepemilikan atau hak atas tanah yang bersangkutan yang selanjutnya akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat hak atas tanah elektronik. Dengan penerapan buku tanah elektronik ini, diharapkan kepastian hukum dan kemudahan pengelolaan data pertanahan dapat meningkat. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Stampel Digital juga telah dipraktikkan dalam mengurus dokumen-dokumen pertanahan.

Berdasarkan jurnal OECD Global Anti-Corruption and Integrity Forum, negara yang telah yang mengadopsi blockchain untuk administrasi pertanahannya memiliki data yang aman, transparan, serta memudahkan proses pengauditan. Mengutip studi “Mapping of Digitalization and Blockchain Projects in the Land Sector”, sejumlah negara telah mengadopsi teknologi blockchain untuk administrasi pertanahan, baik yang sedang berlangsung ataupun tahap prototype, antara lain Georgia, India, Australia, Kanada dan Brazil.

Di Indonesia sendiri, penerapan teknologi digital konvensional dan blockchain untuk sertifikat tanah elektronik berpayung pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara untuk penyelenggaraannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ketentuan ini diperkuat dengan UU Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diperbarui dengan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang diperluas termasuk untuk akta yang dibuat oleh PPAT. Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan pula Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik agar adopsi sistem digital pertanahan dapat dilaksanakan dengan baik.

Tidak dapat dipungkiri bahwa administrasi manual pertanahan masih terjadi saat ini, sejalan dengan modernisasi digital di sejumlah bidang. Inovasi digital sektor publik pun tak jarang tumpang tindih dengan program yang sudah ada. Integrasi sistem informasi yang sudah ada, seperti Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), Sistem Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), dan Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS) perlu dilakukan untuk sebagai upaya streamlining sistem digital keseluruhan.

Kapasitas pegawai Kementerian ATR / BPN juga ikut mengalami peningkatan seiring dengan modernisasi digital di dalam institusi pemerintah. Koordinasi dalam mengelola data secara elektronik mengurangi kesalahpahaman dan meningkatkan kerja sama antar instansi.

Transformasi digital juga berperan besar dalam memudahkan bisnis di Indonesia. Salah satu tolak ukur yang dipakai adalah indeks kemudahan berbisnis yang dikeluarkan Bank Dunia atau EODB (Ease of Doing Business).

Indeks EODB mengukur kualitas dan efisiensi peraturan serta kebijakan bisnis di suatu negara. Kemudahan proses perizinan dan layanan terhadap aktivitas bisnis masyarakat mempercepat peningkatan indeks EODB. Hal ini telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan berbagai kebijakan dan transformasi digital sehingga mendorong peringkat Indonesia dari 114 di tahun 2015 ke posisi 73 di tahun 2020.

Berdasarkan data yang didapat, Indeks Regitering Property Indonesia berada pada ranking 106 dimana terdapat beberapa indikator penilaian seperti Reliability of Infrastructure Index yang merupakan indikator kualitas sarana dan prasarana pertanahan dengan skor antara 0 sampai dengan 8 Indonesia memiliki Skor : 5 dimana Negara Indonesia masih berada dibawah Singapura, Malaysia dan Vietnam. Kemudian penilaian indikator pada Geographic Coverage Index yang merupakan indikator terdaftarnya dan terpetakannya bidang tanah pada suatu negara dengan skor antara 0 sampai dengan 8, Indonesia memiliki Skor : 0 yang mana jika dibandingkan negara lain di Asia Tenggara kita masih tertinggal jauh.

Transformasi digital di sektor pertanahan selain mengurai birokrasi yang berbelit, tentu juga memfasilitasi reformasi agraria dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama masyarakat luas akses tanah berkeadilan. Untuk mewujudkan pelayanan yang berkeadilan ini, sejumlah program telah dilakukan, antara lain percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang meliputi seluruh wilayah tanah desa demi desa sehingga lengkap seluruh Indonesia.

Melalui transformasi digital, masyarakat dapat mengakses informasi pertanahan semudah membuka laman internet di layar komputer, tetapi kali ini lebih cepat, lebih murah dan lebih terpercaya daripada dilakukan secara manual. Lebih dari pada itu, penggunaan blockchain akan membuat sistem pertanahan kita akan semakin aman, terpercaya dan bisa ditelusuri (traceable) sehingga dapat memberantas mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat.(*)

Sumber:
Koran Investor Daily
30 Maret 2023